
Bulan Muharam bukanlah sekadar pergantian angka tahun di atas kalender. Bulan ini adalah gerbang waktu yang sarat akan memori perjuangan ideologis, spiritualitas yang mendalam, sekaligus dinamika kultural masyarakat kita. Mengapa kita perlu mengkaji Muharam secara mendalam? Sebab, di bulan inilah terjadi peristiwa-peristiwa kosmis besar yang membentuk wajah sejarah Islam dan dunia:
1. Era Kemenangan Tauhid (Nabi Musa AS & Bani Israil)Tanggal 10 Muharam menjadi saksi runtuhnya tirani Firaun yang sombong di Laut Merah. Peristiwa ini adalah tonggak sejarah bahwa kebenaran (al-haq) akan selalu menang atas kebatilan sejauh mana pun kekuasaan dunia mencengkramnya.
2. Era Konsolidasi Kalender Hijriah (Umar bin Khattab)
Di bulan ini, peradaban Islam resmi memiliki identitas administratif mandiri. Khalifah Umar bin Khattab dan para sahabat menetapkan Muharam sebagai awal tahun untuk menandai titik balik umat Islam dari fase minoritas yang tertindas di Makkah menuju fase kedaulatan peradaban di Madinah.
3. Era Akulturasi Budaya (Sultan Agung Mataram)
Di bumi Nusantara, bulan Muharam (Suro) menjadi jembatan pemersatu bangsa ketika Sultan Agung menyelaraskan penanggalan Jawa dengan Hijriah demi menyatukan visi spiritual dan politik masyarakat Jawa di bawah panji Islam.
RELEVANSI PERGANTIAN TAHUN BARU HIJRIAH
1. Hakikat Waktu dan Pergantian Tahun dalam Al-Qur'an
Al-Qur'an tidak memandang pergantian tahun sekadar sebagai siklus astronomis atau perayaan angka semata, melainkan sebagai media tadabur atas keterbatasan umur manusia di dunia.
- Dasar Ketetapan Waktu: QS. Yunus: 5. Allah SWT menegaskan bahwa penciptaan matahari dan pergerakan bulan (termasuk fase sabit/manazil) diciptakan agar manusia mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu.
- Tujuan Teologis: Mengetahui hitungan tahun berfungsi agar manusia dapat menjadwalkan ibadah (seperti zakat, puasa, haji) serta menyadari bahwa jatah hidup di dunia terus berkurang secara matematis.
Teks Arab dan Artinya (QS. Yunus: 5)
"Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya, dan Dialah yang menetapkan tempat-tempat orbitnya, agar kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui."
2. Konsep Hijrah dan Esensi Perubahan dalam Sunnah
Meskipun sistem penanggalan baru diresmikan setelah wafatnya Rasulullah SAW, pondasi makna tahun baru diambil dari peristiwa besar "Hijrah" yang direkam di dalam hadis-hadis sahih.
- Makna Hijrah Maknawi: Rasulullah SAW memperluas definisi hijrah dari sekadar perpindahan fisik geografis menjadi transformasi spiritualitas dan moralitas total.
- Prinsip Evaluasi Diri: Hadis-hadis Nabi mengingatkan bahwa seorang muslim yang cerdas adalah mereka yang mampu memanfaatkan pertambahan waktu demi memperbaiki kualitas amalannya sebelum ajal menjemput.
Teks Arab dan Artinya (HR. Bukhari No. 10)
"Seorang muslim adalah orang yang lidah dan tangannya tidak menyakiti muslim lain. Dan seorang muhajir (orang yang berhijrah) adalah orang yang meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah."
3. Pandangan Para Ulama tentang Momentum Tahun Baru
Para ulama salaf dan khalaf memberikan rumusan penting agar umat Islam tidak terjebak dalam perayaan hura-hura (tasyabbuh) melainkan berfokus pada urgensi muhasabah (evaluasi diri).
A. Sahabat Umar bin Khattab RA
Dalam riwayat yang masyhur, beliau memberikan landasan psikologis-spiritual dalam menghadapi pergantian waktu:
"Hisablah (evaluasilah) diri kalian sebelum kalian dihisab (oleh Allah kelak), dan timbanglah amal kalian sebelum amal kalian ditimbang. Bersiaplah untuk hari menghadap yang besar (kiamat)." (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Kitab Az-Zuhd).
B. Al-Hasan Al-Bashri (Ulama Tabi'in)
Beliau memberikan analogi mendalam bahwa manusia adalah kumpulan dari susunan hari-hari:
"Wahai manusia, sesungguhnya kalian hanyalah kumpulan hari. Setiap kali satu hari berlalu, maka berlalu pula sebagian dari diri kalian. Dan jika sebagian diri kalian telah berlalu, maka hampir tiba saatnya seluruh diri kalian akan lenyap."
C. Ibnu Rajab Al-Hanbali (Kitab Lathaif al-Ma'arif)
Beliau memandang bahwa akhir tahun dan awal tahun baru harus dijembatani dengan tobat dan istigfar:
"Beruntunglah bagi hamba yang menutup lembaran tahunnya dengan istigfar dan membuka lembaran tahun barunya dengan ketaatan. Sungguh, pergantian tahun adalah pengingat bahwa perjalanan menuju akhirat kian dekat."
4. Referensi Ilmiah dan Tinjauan Historis-Astronomis
Secara sains, historis, dan sosiologis, kalender Hijriah memiliki keunikan tersendiri:
- Konsensus Politik-Keagamaan (Sosiologi Islam): Sistem kalender Hijriah resmi lahir pada tahun 638 M (tahun ke-17 setelah Hijrah) atas inisiatif Khalifah Umar bin Khattab. Berdasarkan studi historis, penentuan ini dipicu oleh kebutuhan administrasi negara yang meluas, di mana surat-surat resmi kekhalifahan tidak memiliki angka tahun yang seragam, sehingga menyulitkan arsip negara.
- Akurasi Sistem Astronomi (Lunisolar/Sains): Berbeda dengan kalender Masehi yang berbasis pergerakan matahari (Solar System), kalender Hijriah sepenuhnya berbasis pada pergerakan sinodis bulan mengelilingi bumi (Lunar System). Durasi satu tahun Hijriah berkisar antara 354-355 hari, menjadikannya lebih pendek 11 hari dibanding kalender Masehi. Secara ilmiah, hal ini membuat hari besar Islam terus bergeser melintasi musim yang berbeda setiap tahunnya.
5. Kesimpulan dan Panduan Sikap Muslim
1. Hakikat Muharam dalam Al-Qur'an dan Tafsir
Al-Qur'an menetapkan Muharam sebagai salah satu dari empat bulan haram (mulia/suci).
- Dasar Hukum: QS. At-Tawbah: 36.
- Makna Ayat: Allah menetapkan 12 bulan dalam setahun, di antaranya ada empat bulan haram.
- Dua Arti "Haram":
- Larangan keras memulai peperangan.
- Larangan keras melakukan perbuatan maksiat karena dosanya dilipatgandakan.
- Implikasi: Amalan saleh di bulan ini juga mendapat pahala lebih besar.
Teks Arab dan Artinya (QS. At-Tawbah: 36)
"Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya dirimu dalam bulan yang empat itu..."
Analisis Tafsir Para Ulama
- Tafsir Ibnu Kathir: Allah SWT melarang perbuatan zalim dan maksiat secara khusus di bulan-bulan ini. Meskipun maksiat dilarang di setiap waktu, namun di bulan haram dosanya menjadi jauh lebih besar dan fatal.
- Tafsir Al-Qurtubi: Makna "Janganlah kamu menganiaya dirimu" mencakup dua hal. Pertama, jangan memulai peperangan. Kedua, jangan melakukan kemaksiatan karena kemaksiatan di bulan mulia bernilai ganda dalam aspek dosanya, sebagaimana ketaatan bernilai ganda dalam aspek pahalanya.
2. Keutamaan Muharam dalam Sunnah dan Syarah Hadis
Hadis-hadis sahih memberikan panduan khusus mengenai amalan dan kedudukan bulan ini.
- Bulan Allah (Syahrullah): Rasulullah SAW menyebut Muharam sebagai Syahrullah. Penyandaran nama bulan kepada Allah menunjukkan pengagungan yang luar biasa.
- Puasa Terbaik: Puasa paling utama setelah Ramadan adalah puasa di bulan Muharam (HR. Muslim).
- Puncak Hari Asyura: Hari ke-10 Muharam memiliki keutamaan menghapus dosa setahun yang lalu (HR. Muslim).
- Pembeda (Tasu'a): Anjuran berpuasa pada tanggal 9 Muharam untuk membedakan diri dari tradisi kaum Yahudi.
Hadis 1: Keutamaan Puasa Muharam
"Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadan adalah puasa pada bulan Allah, Muharam." (HR. Muslim No. 1163).
- Syarah An-Nawawi: Hadis ini adalah dalil tegas bahwa Muharam adalah bulan terbaik untuk memperbanyak puasa sunnah mutlak sepanjang tahun.
Hadis 2: Penghapusan Dosa pada Hari Asyura
"Puasa hari Asyura, aku berharap kepada Allah agar ia dapat menghapuskan dosa-dosa setahun yang lalu." (HR. Muslim No. 1162).
- Syarah Ulama: Dosa yang dihapus di sini adalah dosa-dosa kecil (al-masha'ir). Adapun dosa besar tetap membutuhkan tobat nasuha (taubatann nasuha).
Hadis 3: Perintah Puasa Tasu'a (Tanggal 9) untuk Menyelisihi Ahli Kitab
"Seandainya aku masih hidup sampai tahun depan, niscaya aku akan berpuasa pada hari kesembilan (Tasu'a)." (HR. Muslim No. 1134).
3. Perspektif, Pandangan, dan Fatwa Ulama Secara Spesifik
Para ulama salaf dan khalaf memberikan syarah (penjelasan) serta batasan hukum yang mendalam tentang Muharam:
- Ibnu Abbas RA: Allah mengkhususkan empat bulan sebagai bulan haram dan menjadikan kemaksiatan di dalamnya lebih besar dosanya, serta amal saleh lebih besar pahalanya.
- Imam Al-Qurtubi: Penamaan Muharam (yang berarti diharamkan) menegaskan kembali kemuliaan bulan ini agar manusia tidak sewenang-wenang berbuat zalim.
Ibnu Rajab Al-Hanbali (Kitab Lathaif al-Ma'arif)
Beliau menjelaskan rahasia mengapa Muharam disebut Syahrullah (Bulan Allah) dan posisinya yang membuka lembaran tahun baru Islam dengan ketaatan:
"Nabi SAW menyandarkan bulan ini kepada Allah (Syahrullah). Penyandaran ini (idhafah) berfungsi sebagai bentuk pengagungan (tasyrief). Karena Allah tidak menyandarkan makhluk kepada diri-Nya kecuali pada makhluk-makhluk-Nya yang khusus, seperti Baitullah atau Rasulullah."
Imam Al-Jassas (Kitab Ahkamul Qur'an)
Beliau menekankan pentingnya menjaga sikap di bulan haram:
"Amal saleh di bulan-bulan haram memiliki pahala yang lebih besar, dan kezaliman di dalamnya memiliki dosa yang lebih besar pula. Menghindari kezaliman di bulan ini menjadi latihan jiwa agar manusia mampu menjauhi kezaliman di bulan-bulan lainnya."
Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin
Mengenai batasan hukum puasa sebulan penuh di bulan Muharam:
"Anjuran puasa Muharam bukan berarti seseorang harus berpuasa dari tanggal 1 sampai akhir bulan tanpa putus. Namun artinya adalah memperbanyak porsi puasa sunnah di bulan ini dibandingkan bulan-bulan lainnya."
4. Tinjauan Historis dan Referensi Ilmiah
Secara historis dan sosiologis, Muharam memiliki akar sejarah yang kuat bagi peradaban:
- Penetapan Kalender Hijriah: Ditentukan pada masa Khalifah Umar bin Khattab atas usulan Ali bin Abi Thalib. Muharam dipilih sebagai bulan pertama karena momentum setelah jemaah haji selesai menunaikan rukun Islam kelima (kembali ke fitrah).
- Peristiwa Asyura: Referensi sejarah Islam mencatat tanggal 10 Muharam sebagai hari kemenangan kebenaran atas kebatilan, yaitu hari diselamatkannya Nabi Musa AS dari kejaran Firaun.
- Koreksi Budaya: Islam datang untuk membersihkan mitos (tathaywur) masyarakat jahiliah yang menganggap Muharam sebagai bulan sial atau keramat secara mistis.
5. Kesimpulan dan Panduan Amalan Praktis
- Tingkatkan Puasa Sunnah: Khususnya pada tanggal 9 (Tasu'a) dan 10 (Asyura) Muharam.
- Jaga Diri dari Maksiat: Menahan diri dari kezaliman kepada diri sendiri maupun orang lain.
- Evaluasi Diri (Muhasabah): Memanfaatkan momentum awal tahun untuk memperbaiki kualitas ibadah secara berkelanjutan.
SUPLEMEN KAJIAN: FENOMENA MITOS PANTANGAN HAJATAN BULAN SURO
1. Latar Belakang Sosiokultural
Dalam tradisi masyarakat Jawa, bulan Suro (yang bertepatan dengan bulan Muharam dalam kalender Hijriah) kerap dianggap sebagai bulan pantangan untuk menggelar hajatan besar, seperti pernikahan (walimatul 'ursy), khitanan, maupun pindah rumah. Secara sosiologis, penolakan ini bukan sekadar ketakutan tak berdasar, melainkan produk sosiokultural yang dipengaruhi oleh pergeseran politik, spiritualitas kerajaan, dan akulturasi budaya Islam-Jawa.
2. Akar Sejarah dan Antropologi (Perspektif Ilmiah)
Tinjauan ilmiah dari para antropolog dan sejarawan menemukan beberapa alasan fundamental di balik munculnya fenomena ini:
- Sistem Nilai Harmoni Kosmis (Clifford Geertz): Berdasarkan teori antropologi kebudayaan Jawa oleh Clifford Geertz, masyarakat Jawa sangat menjunjung tinggi nilai harmoni dan keseimbangan kosmis. Menyelenggarakan hajatan pribadi di bulan yang dianggap "keramat" secara spiritual dinilai berpotensi mengganggu stabilitas energi alam semesta.
- Faktor Budaya Keraton (Mataram Islam): Secara historis, kalender Jawa diciptakan oleh Sultan Agung dari Kesultanan Mataram pada tahun 1633 M (gabungan kalender Saka dan Hijriah). Pada bulan Suro, pihak Keraton memusatkan seluruh energi rakyat untuk melakukan ritual refleksi spiritual, tirakat, dan keprihatinan nasional (seperti mubeng beteng atau jamasan pusaka). Guna menghormati ritual negara tersebut, masyarakat dilarang mengadakan pesta pora pribadi (hajatan) agar fokus beribadah dan prihatin.
- Konsep "Terlalu Mulia" (Bukan Angker): Kajian sosiologi agama menunjukkan terjadinya bias makna seiring waktu. Leluhur Jawa awalnya memandang Suro sebagai bulan yang teramat suci dan mulia (Sura berarti agung/raksasa), sehingga manusia biasa merasa kurang pantas menandingi kesakralan bulan milik Tuhan tersebut dengan hiruk-pikuk pesta pribadi. Generasi berikutnya menyerap konsep ini secara keliru sebagai mitos bulan pembawa sial atau naas.
3. Analisis Komparatif: Tradisi Jawa vs Syariat Islam
Untuk meluruskan pemahaman jemaah dalam kajian, berikut adalah tabel perbandingan komparatif normatif:
| Aspek Tinjauan | Kepercayaan Adat Jawa (Suro) | Syariat Islam (Muharam) |
|---|---|---|
| Status Bulan | Bulan sakral, penuh keprihatinan, waktu untuk tirakat. | Bulan mulia (Asy-Syahrul Haram), dianjurkan memperbanyak amal saleh. |
| Hukum Hajatan/Nikah | Pantang dilakukan; dipercaya memicu keretakan rumah tangga atau sial. | Mubah (boleh); tidak ada hari atau bulan sial dalam Islam. |
| Fokus Aktivitas | Menjaga ketenteraman batin, jamasan pusaka, menghindari pesta pribadi. | Memperbanyak puasa sunnah (Tasu'a & Asyura) dan menjauhi maksiat. |
4. Pandangan Hukum Islam dan Solusi Dakwah
Islam memandang fenomena ini melalui kaidah 'Urf (adat kebiasaan masyarakat) selama tidak menabrak batas akidah Islamiyah:
"Thiyarah (merasa sial karena sesuatu) adalah kesyirikan, thiyarah adalah kesyirikan." (HR. Abu Dawud No. 3910, sahih).
Sikap Bijak Da'i / Penyampai Kajian:
- Melakukan Demitologisasi Tanpa Konfrontasi: Menjelaskan kepada jemaah secara santun bahwa menghindari pernikahan di bulan Suro dari sudut pandang manajemen sosial masa lalu adalah bentuk penghormatan waktu konsentrasi ibadah, bukan karena bulannya angker.
- Menghidupkan Sunnah: Mengalihkan kebiasaan tirakat mistis jemaah menjadi aktivitas sunnah murni yang diajarkan Nabi SAW, seperti puasa tanggal 9 dan 10 Muharam.
- Menegaskan Kebebasan Hukum: Memberikan ketenangan batin bagi keluarga yang terpaksa atau ingin menikah di bulan Muharam bahwa pernikahan mereka tetap sah, berkah, dan dilindungi oleh Allah SWT tanpa bayang-bayang kesialan adat.
0 comments:
Posting Komentar